Rabu 06 Jun 2012 22:45 WIB

Ensiklopedi Islam: Dialog Muslim vs Kristen (3-habis)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Ilustrasi
Foto: Blogspot.com
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Yang dimaksud dengan dialog parlementer ialah sebuah istilah yang digunakan untuk majelis besar yang bersidang dalam diskusi antaragama. Contoh paling awal adalah Parlemen Agama Dunia 1893 di Chicago.

Pertemuan semacam ini menjadi lebih sering digelar pada 1980-an dan 1990-an di bawah pengawasan organisasi-organisasi multiagama, seperti Konferensi Dunia mengenai agama dan perdamaian, serta Kongres Agama se-Dunia.

Namun, bukan berarti upaya dialog antarkedua entitas itu berjalan mulus. Bagi kalangan Muslim, mereka mengkhawatirkan seluruh kegiatan ini, baik karena sejarah panjang permusuhan maupun pengalaman kolonialisme yang masih baru.

Intrik politik kontemporer yang melibatkan AS atau kekuatan besar Barat lainnya menciptakan persoalan bagi kebanyakan calon peserta Muslim. Sebagiannya bahkan, masih curiga bahwa dialog itu adalah bentuk samar baru kegiatan misionaris Kristen.

Kekhawatiran juga menyerang komunitas Kristen. Masih banyak kendala konseptual dan teologis yang tersisa. Walaupun demikian, dorongan utama muncul dari umat Kristen dan lembaga yang berkaitan dengan gereja. Sebagian orang Kristen berpendapat bahwa dialog itu melemahkan atau bahkan meruntuhkan misi dan aksi Kristen.

Bagi yang lain, persepsi Islam sebagai ancaman sudah berurat-berakar sehingga mereka tidak bersedia atau tidak mampu bergerak melampaui stereotipe, atau membedakan antara orang yang bersimpati dan orang yang bermusuhan dari komunitas lain.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement