REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siraj enggan mengomentari pro dan kontra pemberian grasi kepada warga Australia, Schapelle Leigh Corby. Menurutnya, hal itu merupakan bahasan yang masuk sebagai wilayah hukum.
"Itu wilayah hukum," kata Said Aqil usai acara syukuran hari lahir NU ke-89 tahun Hijriah di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (6/6) malam.
Meski demikian, Said Aqil mengatakan bahwa hukum hendaknya tidak mengabaikan rasa keadilan masyarakat. "Hukum jangan mengabaikan rasa keadilan agar rakyat tidak bergejolak," katanya.
Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengabulkan permohonan grasi yang diajukan Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun penjara dalam perkara penyelundupan ganja 4,2 kilogram ke Bali pada tanggal 8 Oktober 2004.
Dalam grasi tersebut, Presiden Yudhoyono atas pertimbangan Mahkamah Agung telah menandatangani keputusan untuk mengurangi masa pidana Schapelle Corby selama lima tahun.