REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri pada Jumat (8/6) di Istana Negara. Perpres tersebut merupakan respon Presiden SBY atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 tertanggal 5 Juni 2012 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian. Demikian dikutip dari laman setgab.go.id.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya terkait perkara permohonan pengujian UU Nomor 39 Tahun 2008, Mahkamah Konsitusi dalam putusan Nomor 79/PUU-IX/2011 menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Wakil Menteri adalah bagian dari kewenangan Presiden.
Atas dasar itu, Mahkamah Konstitusi menghapuskan penjelasan Pasal 10 UU No, 39 Tahun 2008 yang menyebutkan, bahwa jabatan Wamen adalah jabatan karir, dan Wamen bukan merupakan anggota kabinet karena dianggap mengurangi hak eksklusif Presiden dalam mengangkat Wakil Menteri.
Dalam perpres tersebut, Presiden menyatakan bahwa semua wamen yang sebelumnya sudah diangkat, tetap melanjutkan tugasnya sebagai wakil menteri dengan masa jabatan yang sama seperti sebelumnya.
Namun, dalam perpres ini tidak disebutkan siapa pengganti wakil menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widjajono Partowidagdo dan Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. Dengan demikian, posisi kedua jabatan itu sampai kini masih lowong.
Apakah presiden akan membiarkan posisi keduanya itu kosong hingga berakhirnya masa tugasnya, belum diperoleh keterangan. Laman atau situs setgab.go.id pun tak ada penjelasan pengganti keduanya.
Informasi sebelumnya, presiden akan mengangkat pengganti keduanya bersama dengan menerbitkan surat keputusan pengangkatan para wakil menteri.