Ahad 17 Jun 2012 14:33 WIB

KPK Periksa Tempat Pemeriksaan Imigrasi Batam

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Neneng Sri Wahyuniba di KPK
Foto: Republika/Adhi W
Neneng Sri Wahyuniba di KPK

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan proses penyidikan terkait pelarian tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya  (PLTS) Neneng Sri Wahyuni.  KPK, Sabtu (16/6) kemarin, kembali ke Batam untuk menelusuri pelarian Neneng itu.

"Kemarin penyidik kembali ke Batam untuk menelusuri pelarian Neneng," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Ahad (17/6).

Menurut Johan, tim penyidik di Batam mengecek ke TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) di Batam. Mereka menanyakan apakah Neneng masuk ke Indonesia melalui TPI atau tidak.Namun, Johan belum mendapat informasi apa yang diperoleh penyidik terkait penelusuran itu.  "Belum dapat informasinya. Karena baru kembali tadi malam." katanya.

Johan menjelaskan, penelusuran itu dimaksudkan untuk mencari bukti keterlibatan dua orang warga negara yang diduga membantu pelarian Neneng. Sehingga, Johan mengatakan bahwa penelusuran ke Batam itu bukan untuk menyidik perkara Neneng tetapi dua orang warga negara Malaysia itu.

Johan menjelaskan, untuk mencari bukti keterlibatan dua warga Malaysia itu, tidak selesai hingga di Batam saja. Jika diperlukan, tim penyidik akan ke Malaysia untuk mencari bukti-bukti keterlibatan mereka.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa tersangka kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Neneng Sri Wahyuni memasuki wilayah Indonesia dari Malaysia secara ilegal. Tidak ada data perlintasan atas nama Neneng di setiap pintu imigrasi di seluruh Indonesia.

"Memang di data perlintasan imigrasi elektronik, ibu Neneng tidak ada. Kecuali saat meninggalkan Indonesia pada 23 Mei 2011," kata Direktur Jenderal migrasi, Bambang Irawan saat dihubungi, Jumat (15/6).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement