Selasa 19 Jun 2012 22:51 WIB

Wa Ode Bantah Rp 50 Miliar Hasil Korupsi

Red: Yudha Manggala P Putra
Wa Ode Nurhayati
Foto: REPUBLIKA/AGUNG FATMA PUTRA
Wa Ode Nurhayati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengalokasian Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Aceh, Wa Ode Nurhayati menegaskan uang Rp 50 miliar di rekeningnya bukan hasil korupsi.

Dalam eksepsi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Selasa, terdakwa menyebut Rp 50 miliar merupakan transaksi pribadi, bukan hasil korupsi.

Menurut mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR ini uang Rp50 miliar dalam rekeningnya merupakan akumilasi dari pindah buku beberapa rekening yang dirinya miliki di beberapa bank dan bukan hasil korupsi.

Pemindahbukuan sejumlah dana dari beberapa rekening itu pun bukan upaya untuk menyamarkan atau menyembunyikan kekayaan yang dimiliki, ujar dia.

Selain mempermasalahkan dana dalam rekeningnya tersebut, Wa Ode juga merasa keberatan atas dakwaan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya hanya berdasar pada keterangan Haris Suharman, bukan berdasar pada fakta hukum.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyebut uang sebesar Rp 50 miliar lebih tersebut diduga atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi.

Wa Ode Nurhayati mantan anggota Banggar DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjadi tersangka dari dua tindak pidana.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wa Ode sebagai tersangka kasus dugaan suap dari pengalokasian DPPID di tiga daerah di Aceh. Selain itu, dia juga diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement