Jumat 29 Jun 2012 15:39 WIB

Polisi Bekuk 13 Orang terkait Penyerangan FBR

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hafidz Muftisany
Massa FBR, ilustrasi
Massa FBR, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi berhasil menangkap 13 orang terkait aksi penyerangan posko FBR hingga menewaskan seorang pimpinan gardu atas nama M alias P (35 tahun) di Pondok Aren pada Rabu (27/6) dini hari. Dari jumlah itu, lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka itu M (30), AJ (19), AK (30), A (30), dan YM (19)," ujar Rikwanto di ruang kerjanya.

Kelima orang itu, tutur Rikwanto, terbukti melakukan aksi penyerangan dan pengeroyokan hingga tewas terhadap korban yang bernama M alias P. Mereka, ucap dia, memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi pengeroyokan tersebut.

"Ada yang memukul, menendang dan melempar batu," jelas Rikwanto.

Sementara itu, menurut Rikwanto, delapan orang lainnya yang telah diringkus polisi masih berstatus sebagai saksi. Keterangan dari mereka, ujar dia, masih terus didalami untuk mengembangkan penyelidikan yang akan mengarah kepada tersangka lainnya.

Atas perbuatan itu, Rikwanto mengatakan, lima tersangka itu akan dikenakan dua pasal sekaligus yakni Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan. "Ancaman hukumannya adalah pidana kurungan di atas lima tahun," tutur Rikwanto.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement