REPUBLIKA.CO.ID, Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag untuk bekas Yugoslavia, telah membebaskan terdakwa penjahat perang, Radovan Karadzic, dari dakwaan mengenai genosida.
Majelis Hakim mengatakan, pihak penuntut umum gagal membuktikan bahwa pembunuhan massal oleh pasukan Serbia dalam tahun 1992, sudah sesuai dengan makna dari definisi genosida.
Sebagaimana diketahui, lebih dari 8 ribu laki-laki dan anak-anak lelaki Muslim dihabisi oleh kalangan keturunan Serbia di kota Srebrenica dalam tahun 1995. Sementara pasukan pemelihara perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak berdaya berbuat suatu apa. Para korban kemudian dikuburkan secara massal.
Radovan Karadzic masih menghadapi 10 dakwaan lain, termasuk genosida atas dugaan keterlibatannya dalam pembantaian hampir 8 ribu lelaki dan anak-anak Muslim di Srebrenica yang disebutkan tadi. Jurubicara Mahkamah Pidana Internasional menggariskan dakwaan-dakwaan lain yang masih dihadapi lelaki berusia 67 tahun itu.
Dikatakan, Karadzic harus mengajukan bukti untuk membela diri terhadap dakwaan pembantaian di Srebrenica itu, di samping kejahatan-kejahatan yang dilakukan ketika terjadi pengepungan terhadap ibukota Bosnia, Sarajevo, dan berbagai kejahatan lain di seluruh Bosnia dan Herzegovina selama tiga setengah tahun berkobarnya pertempuran.