REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) siap menghadapi permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII Bahasyim Assifie yang divonis enam tahun penjara.
"Soal pengajuan PK merupakan hak terpidana, tapi yang jelas kami siap untuk mengikuti persidangannya," kata Kepala Kejari (Kajari) Jaksel Masyhudi di Jakarta, Senin (2/7).
Dikatakannya, sidang akan digelar pada 4 Juli 2012 dan dirinya sudah menunjuk jaksa untuk mewakili sidang PK itu. "Jaksanya Kasie Pidsus Kejari Jaksel Arief Yani dan AK Kurniawan," katanya. Bahasyim menjadi terpidana dalam kasus korupsi dan pencucian uang selama bekerja di Ditjen Pajak.
Sidang akan digelar pada Rabu, 4 Juli mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terpidana memberikan sejumlah alasan untuk permohonan peninjauan kembali, yaitu secara yuridis terjadi kesalahan dalam menerapkan hukum Judex Juris dan Judex Facti dalam pemeriksaan, mengadili, dan memutuskan perkara pidananya.
Kesalahan itu disebabkan oleh kesalahan penerapan ketentuan pasal 197 ayat (1) butir d, f, h KUHAP/ UU nomor 8 tahun 1981 tentang persyaratan sahnya suatu putusan yang dapat mengakibatkan putusan Judex juris dan Judex Facti tersebut sesuai ketentuan pasal 197 ayat (2) konsukuensi Yuridis putusan-putusan yang dimaksud batal demi hukum.
Alasan kedua adalah tentang novum/ keadaan baru atas dasar dan alasan pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP (UU nomor 8 tahun 1981) yaitu atas dasar apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktunya sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima atau tehadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.