REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai proses penyidikan kasus korupsi pengadaan Alquran dan pengadaan komputer untuk madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama (Kemenag). Hari ini, Selasa (3/7), dua saksi dari pihak PT Jaya Abadi Nusantara diperiksa.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan pihaknya memeriksa dua orang saksi asal PT Jaya Abadi Nusantara. Keduanya bernama Imam Faozi dan Muhamd Alfian.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa Nugraha, dikantor KPK, Jakarta, Selasa (3/7). PT Jaya Abadi Nusantara diketahui merupakan milik tersangka kasus ini, Dendi Prasetya yang juga merupakan anak politisi Golkar, Zulkarnaen Djabar, yang juga berstatus sebagai tersangka.
Belum jelas apa kaitannya PT Jaya Abadi Nusantara dengan tersangka Zulkarnaen Djabar dan Dendi Prasetya dalam kasus ini. Namun, PT JAN ini disebut-sebut merupakan perusahaan pemenang tender dalam proyek pengadaan Alquran senilai 35 miliar tersebut.