REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruprion Watch (ICW) menilai perkara pencucian uang dengan terdakwa Dhana Widyatmika janggal. Sebabnya, semula Kejaksaan agung mengklaim menyita rekening terdakwa ketika masih berstatus tersangka yang isinya mencapai puluhan miliar. Sementara bukti di persidangan barang bukti berupa uang hanya sekitar 2 miliar.
"Ini jelas janggal," jelas Peneliti ICW Donal Fariz kepada ROL, Selasa (3/7). Dia mengatakan harus ada penelusuran lebih lanjut berapa sebenarnya kerugian negara dalam perkara ini. Kemudian harus jelas rekening Dhana yang berhasil disita selama ini dilarikan kemana.
Kejagung mengklaim telah menyita sejumlah rekening yang diduga menjadi tempat tersimpannya uang Dhana. "Kejagung harus transparan. Jangan ditutup-tutupi," paparnya. Jika memang barang bukti masih dalam penyidikan maka perlu diungkap kepada publik kemana saja mengalirnya aliran dana tersebut.
Donal menyatakan kejanggalan seperti ini meresahkan masyarakat yang justru akan semakin mempertanyakan kinerja aparat. "Tentu nantinya muncul kegelisahan sebenarnya serius atau tidak memberantas korupsi. Ini tidak boleh dibiarkan," paparnya.