REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus pembunuhan bos PT. Sanex Steel Indonesia, Jhon Kei dibawa pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Kamis (5/7) dini hari kemarin.
Pengacara Jhon Kei, Taufik Chandra, mengatakan bahwa Jhon Kei berada dalam kondisi sehat dan tidak mengeluh sakit. Menurut Taufik ini hanyalah akal-akalan polisi saja, sebab Jumat (6/7) ini genap 120 hari masa penahanan Jhon Kei berakhir.
"Untuk pidana dengan ancaman hukuman diatas 9 tahun penjara ditingkat penyidikan ialah selama 120 hari. Jika dalam 120 hari berkas tidak lengkap, maka tersangka harus dikeluarkan," ujat Taufik, Jumat (6/7).
Berkas penahanan Jhon Kei saat ini dikembalikan lagi oleh kejaksaan. Taufik menjelaskan bahwa pihak kejaksaan sendiri belum mau menerima berkas John Kei karena dimata jaksa, yang bersangkutan terlalu dipaksakan untuk dijadikan tersangka. Karena itulah, lanjut Taufik, berkas John Kei belum sampai level P21.
Taufik mengatakan status John Kei saat ini hanya pemeriksaan kesehatan, bukan dibantarkan. "Kalau sampai tengah malam nanti berkasnya tetap tidak P21, maka kami akan bawa paksa bung Jhon untuk pulang," ujar Taufik.