REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menegaskan, jumlah tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan Hak Guna Usaha perkebunan sawit di Buol, Sulawesi Tengah, dapat bertambah.
"Masih mungkin berkembang tersangkanya," kata Bambang di Jakarta, Jumat.
Sejauh ini, ia mengatakan sudah ada tiga tersangka terkait dugaan suap perizinan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit PT Hardaya Inti Plantation yang terletak di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
"AMB sebagai penerima, YA sebagai pemberi, dan GS sebagai pemberi. Tidak tertutup kemungkinan pihak lain jadi tersangka," ujar dia.
Ia menyebutkan perkiraan jumlah uang yang diduga suap dari General Manager PT Hardaya Inti Plantation Yani Ansyori dan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation Gondo Sudjono kepada AMB yang diketahui sebagai Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar.
Bupati Buol yang berstatus tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a atau b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.
Saat ditanya luas lahan sawit yang dimintakan izin HGU tersebut, Bambang masih enggan menjelaskannya karena terkait penyelidikan. Begitu pula soal izin HGU perkebunan sawit yang diminta apakah izin baru atau perpanjangan.
Sedangkan untuk kelima orang yang telah dimintakan ke Ditjen Imigrasi untuk dicekal yang salah satunya adalah pengusaha yang saat ini juga menjadi kader Partai Demokrat Hartati Murdaya, ia mengatakan hal tersebut guna mempermudah penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
"Sedangkan orang-orang yang dicekal semata-mata guna mempermudah pemeriksaan, status mereka pun masih saksi jika dimintai keterangan," katanya.