Jumat 06 Jul 2012 23:01 WIB

Polisi Berharap BAP John Kei Dinyatakan Lengkap

John Kei
Foto: Tribunnews
John Kei

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya berharap pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta secepatnya menyatakan berkas berita acara pemeriksaan tersangka pembunuhan mantan bos PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono, yakni John Refra Kei dinyatakan lengkap (P21).

"Harapan penyidik kepolisian segera ada kesimpulan P21 untuk selanjutnya diserahkan barang bukti beserta tersangkanya kepada kejaksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Jumat (6/7).

Rikwanto mengatakan penyidik telah melengkapi seluruh materi berkas John Kei berdasarkan petunjuk dari kejaksaan. Selama ini, Rikwanto mengungkapkan penyidik kepolisian telah melengkapi lima kali petunjuk berkas materi John Kei dari kejaksaan.

"Segala petunjuk kejaksaan sudah dipenuhi penyidik kepolisian, kita hanya menunggu berkas dinyatakan lengkap saja," ujar Rikwanto seraya menambahkan salah satu petunjuk dari kejaksaan yang dipenuhi kepolisian, yakni keterangan saksi ahli pidana.

Ia mengatakan polisi selalu menerima petunjuk yang baru dari kejaksaan untuk kelengkapan berkas John Kei.

Selain menerima petunjuk yang baru, pihak kepolisian selalu berkoordinasi dengan kejaksaan dengan menggelar perkara bersama untuk proses penyelidikan kasus John Kei.

Sebelumnya, peristiwa pembunuhan terhadap mantan bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung terjadi di Kamar 2701 Swissbell Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (26/1).

Penyidik menduga pembunuhan melibatkan kelompok John Kei dengan motif meminta janji imbalan sebesar Rp600 juta, setelah mendapatkan proyek.

Polisi telah menetapkan enam tersangka pembunuhan Ayung, yakni John Kei, Tuce Kei, Ancola Kei, serta Candra Kei yang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, serta dua orang lainnya, Dani Res dan Kupra.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo 55 ayat 1 jo 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling lama penjara 20 tahun atau seumur hidup.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement