Senin 09 Jul 2012 11:19 WIB

Asuransi Bayar Klaim Korban Sukhoi Rp 11,3 M

Rep: Nur Aini/ Red: Dewi Mardiani
SERAH TERIMA JENAZAH. Seorang keluarga korban berdoa di depan peti jenazah korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100 yang disemayamkan sebelum acara serah terima jenazah di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (23/5).
Foto: 5 jenazah korban kecelakaan Sukhoi kepada keluarga korban untuk
SERAH TERIMA JENAZAH. Seorang keluarga korban berdoa di depan peti jenazah korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100 yang disemayamkan sebelum acara serah terima jenazah di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan asuransi telah membayar klaim korban tragedi Sukhoi sebesar Rp 11,3 miliar dan 15 ribu dolar AS. Klaim yang dibayarkan tersebut berasal dari 12 perusahaan asuransi jiwa.

Kepala Departemen Komunikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Nini Sumohandoyo, mengatakan total pertanggungan korban tragedi Sukhoi mencapai Rp 14 miliar dan 15 ribu dolar AS. Pertanggungan tersebut dicover oleh 13 perusahaan asuransi jiwa. "Sampai saat ini industri telah membayarkan sebesar 15 ribu dolar AS dan Rp 11,3 miliar. Kalau ada yang belum dibayar itu masalah administrasi," ujarnya, Senin (9/7).

Menurut Nini, asosiasi telah merekomendasikan agar perusahaan asuransi segera membayarkan klaim korban Sukhoi. Namun, tidak ada tenggat waktu yang diberikan asosiasi agar perusahaan menyelesaikan klaim. "Tapi, pembayaran yang belum selesai itu terkait masalah administrasi saja," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Umum AAJI, Hendrisman Rahim, mengatakan pembayaran klaim hanya diberikan kepada korban tragedi Sukhoi yang memiliki polis asuransi. Menurutnya, terdapat 13 orang dari korban Sukhoi yang memiliki polis asuransi. "Jadi kami tidak membayar klaim korban sukhoi yang sebelumnya tidak punya asuransi," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement