Selasa 10 Jul 2012 14:17 WIB

Hakim PN Denpasar Putu Suika Diberhentikan dengan Hormat

Red: Djibril Muhammad
Hakim Korupsi (ilustrasi)
Foto: http://mikesmithspoliticalcommentary.blogspot.com
Hakim Korupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang merupakan gabungan dari komisioner Komisi Yudisial (KY) dan hakim agung memutuskan memberhentikan dengan hormat Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Putu Suika.

Sidang MKH ini dipimpin Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus didampingi Komisioner KY Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, Ibrahim dan Hakim Agung Sri Murwahyuni, Hakim Agung Imam Soebechi serta Hakim Agung HM Zaharuddin Utama.

"Menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri," kata Ketua Majelis Jaja Ahmad Jayus, saat membacakan putusan MKH, di Jakarta, Selasa (10/7).

Jaja menyatakan Hakim Putu Suika telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik hakim. Beberapa poin kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilanggar diantaranya poin 5.1. Hakim harus berperilaku tidak tercela, pon 5.3.