REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Badan Kehormatan (BK) DPR, Siswono Yudhohusodo, mengatakan, keputusan pemberhentian Zulkarnaen Djabar sebagai anggota dewan menunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika KPK telah menetapkannya sebagai terdakwa, maka tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran tersebut akan segera diberhentikan.
Menurut Siswono, dewan menunggu keputusan KPK terkait Zulkarnaen. Semakin cepat putusan dari KPK, ujar Siawono, maka akan semakin baik. "Dia (Zulkarnaen) sekarang sedang diperiksa oleh KPK. Maka sebagai bentuk penghormatan lembaga legislatif DPR kepada aparat penegak hukum, kita serahkan pada KPK. Kalau menurut KPK dia terdakwa, dia akan diberhentikan sementara. Sekarang kita tunggu KPK supaya lebih cepat lebih baik," ujar politikus Golkar tersebut.
Siswono juga menuturkan, jika pada proses pengadilan Zulkarnaen yang juga politikus Golkar tersebut, dinyatakan bersalah, maka Zulkarnaen akan dicopot dari jabatannya. Dalam jajaran dewan, Zulkarnaen merupakan anggota komisi VIII DPR. "Jika pengadilan menyatakan korupsi. Dia diberhentikan dari DPR. Kalau pengadilan menyatakan tidak bersalah, ya dikembalikan haknya," kata Siswono.
Zulkarnaen terjerat dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama senilai Rp 35 miliar. Saat ini dia tengah diperiksa KPK. Dia pun telah dicopot sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Golkar.