REPUBLIKA.CO.ID, Sebuah kelompok HAM mengatakan sebuah rancangan undang-undang (RUU) di Irak akan membatasi kebebasan berbicara dan menawarkan ancaman kepada jurnalis, pembocor rahasia dan aktivis perdamaian.
Dalam sebuah laporan baru, Human Rights Watch mengatakan, RUU kejahatan internet itu mencakup pasal-pasal yang tidak jelas yang memungkinkan pihak berwenang Irak melarang pidato atau pernyataan di muka umum yang mereka yakini merupakan ancaman bagi kepentingan pemerintah, sosial dan agama.
Kelompok itu mendesak parlemen Irak untuk tidak menyetujui RUU itu sebelum merevisinya untuk menghapus pembatasan hak kebebasan berbicara tersebut.
Seorang spesialis masalah Timur Tengah dari organisasi HAM, Human Rights Watch, Joe Stork, mengatakan rancangan undang-undang itu akan memberi pihak berwenang Irak perangkat untuk menindas pembangkang, khususnya di internet.
Ia mengatakan, para wartawan dan aktivis Irak semakin sering memanfaatkan internet untuk berbagi informasi dan melangsungkan debat terbuka.
Stork juga mengatakan, cara legislator Irak menangani rancangan undang-undang itu akan mengisyaratkan pada dunia mengenai negara semacam apa Irak akan menjadi. Ia mengatakan, mereka bisa tunduk pada penindasan atau membela masyarakat yang menghormati HAM.