REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan anak buah Siti Hartati Murdaya di PT Berca Herdaya Perkasa, Mikael Surya Gunawan sebagai tersangka baru dugaan korupsi pengadaan sistem informasi teknologi (IT) di Direktorat Jenderal Pajak. Mikael Suraya Gunawan di perusahaan tersebut menjabat sebagai Government Technical Support.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Adi Toegarisman di Jakarta, Jumat membenarkan Mikael telah ditetapkan sebagai tersangka baru sesuai dengan Sprindik Nomor 59 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Dalam Sprindik itu menyatakan bahwa saksi MSG adalah sebagai tersangka," katanya.
Ia mengaku, penetapan tersangka itu berdasarkan keterangan dari Mikael saat di persidangan salah satu terdakwa kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pulung Sukarno (Pejabat Pembuat Komitmen). Dalam kesaksiannya di persidangan, berbeda dengan di dalam BAP.
"Ketika memberikan keterangan sebagai saksi di pengadilan tipikor, keterangannya tidak benar, ukurannya BAP ketika dilakukan penyidikan," katanya.
Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka, yakni, Bahar (Ketua Panitia Lelang), Pulung Sukarno (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Liem Wendra Walingkar (Direktur Utama PT Berca Herdaya Perkasa).
Dikatakannya, untuk berkas Liem sudah dinyatakan lengkap atau P21. "Saat ini tinggal memasuki pelimpahan tahan dua," katanya.
Kasus tersebut bermula setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan pengadaan proyek senilai Rp 12 miliar dari total proyek Rp 43 miliar.
Dalam temuan BPK, diketahui adanya ketidaksesuaian spesifikasi barang yang ada dengan kontrak awal.