Ahad 15 Jul 2012 00:51 WIB

Jadi Dokter dan Bidan di Gorontalo Utara Langsung Diangkat Jadi PNS

Bidan tengah menjalani pelatihan
Foto: healthmarketinnovations.org
Bidan tengah menjalani pelatihan

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, membutuhkan tenaga dokter dan bidan yang akan langsung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), kata Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo, Ibrahim Paneo.

"Pemerintah daerah membuka peluang seluas-luasnya bagi para dokter dan bidan yang ingin menjadi PNS daerah ini, dan siap mengabdi di daerah terpencil, mengingat kebijakan tersebut telah direstui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan yang sangat besar di daerah ini," kata Ibrahim di Gorontali, Sabtu.

Menurut dia, kesempatan itu dibuka tanpa batas waktu, sebagai upaya pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan tenaga dokter dan bidan yang sangat minim di daerah itu.

Saat ini, jumlah tenaga dokter di daerah itu hanya sembilan orang, terdiri atas empat orang dokter berstatus PNS, dan lima orang berstatus pegawai tidak tetap (PTT), sedangkan jumlah bidan hanya tiga orang.

"Keterbatasan tenaga dokter dan bidan, mengharuskan pemerintah daerah berupaya melakukan perekrutan tanpa batas waktu, agar target kebutuhan bisa terpenuhi," ujar Ibrahim.

Sebab jumlah pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di daerah itu mencapai 11 unit, ditambah lagi telah tersedianya rumah sakit umum daerah yang rencananya akan segera dimanfaatkan untuk pelayanan rawat inap dan rawat jalan pada awal tahun 2013 nanti.

Sehingga minimal terdapat 20 orang dokter umum dan 5 orang dokter spesialis serta 11 orang bidan yang akan menjangkau pelayanan di 11 kecamatan dan rumah sakit umum daerah.

"Tim anggaran pemerintah daerah sedang membahas alokasi tunjangan bagi para tenaga dokter dan bidan yang akan mengabdi di daerah ini," Jelas Ibrahim.

Mereka akan langsung diangkat menjadi PNS, dan ditempatkan di daerah terpencil, serta mendatangani kontrak kerja minimal lima tahun di wilayah pengabdiannya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement