Senin 16 Jul 2012 18:36 WIB

Ayin Mangkir dari Panggilan KPK

Rep: muhamad hafil/ Red: Taufik Rachman
Artalyta Suryani dibebaskan bersyarat oleh pemerintah.
Foto: Antara
Artalyta Suryani dibebaskan bersyarat oleh pemerintah.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Senin (16/7), menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan terpidana kasus suap Jaksa Urip, Artalyta Suryani alias Ayin terkait kasus suap Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Namun, Ayin tak memenuhi panggilan itu.

"Sampai sore ini belum hadir. Kita belum mendapat konfirmasi apakah ada pemberitahuan atau tidak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkatnya, Senin (16/7) petang.

Ayin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi  dari pihak swasta untuk tersangka YA (Yani Anshori). Menurut Johan,  Ayin dianggap  mengetahui suap menyuap yang telah menjadikan anak buah Hartati Murdaya, Yani Anshori dan Bupati Buol Amran Batalipu sebagai tersangka ini.m"Seorang saksi bisa dimintai keterangan karena dia mendengar, melihat atau juga mengetahui," kata Johan.

Namun, Johan mengaku belum mendapatkan informasi lebih mengapa Ayin harus ikut serta diperiksa pada kasus ini. Dari informasi yang diterima Republika, Ayin diduga memiliki 'keterlibatan' dengan pemilik perkebunan kelapa sawit Hartati Murdaya. Ayin diduga juga  memiliki lahan kelapa sawit di kabupaten Buol.

Alasan itu yang membuat KPK membutuhkan keterangan dari Ayin untuk menguatkan sangkaan kasus suap terkait penerbitan HGU perkebunan yang menyeret Bupati Buol, Amran Batalipu.

Kasus ini pertama kali mencuat saat petugas KPK berhasil menangkap tangan Yani Anshori yang tak lain adalah Manajer PT Hardaya hendak menyuap Bupati Amran pada 26 Juni 2012. Pada saat itu Amran berhasil lolos dari penggerebakan KPK karena dihalang-halangi ratusan pendukungnya. Amran baru bisa ditangkap KPK pada Jumat dini hari, 6 Juli 2012.

Amran diduga menerima suap dari PT Hardaya Inti Plantation (HIP), anak perusahaan PT Citra Cakra Murdaya (CCM) milik pengusaha ternama, Hartati Murdaya. Suap yang jumlahnya mencapai tiga miliar rupiah itu, diduga untuk memuluskan pengurusan HGU perkebunan bagi PT HIP di Buol, Sulawesi Tengah.

Dalam kasus ini, Amran disangka menjadi penerima suapnya. Sedangkan Yani Anshori dari PT HIP, dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Nama lain yang menjadi tersangka adalah Gondo Sudjono yang juga petinggi di PT HIP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement