Selasa 17 Jul 2012 15:58 WIB

Pengacara Bantu Pindah Kewarganegaraan Djoko Chandra?

Rep: erdy nasrul/ Red: Taufik Rachman
Wakil Jaksa Agung Darmono
Wakil Jaksa Agung Darmono

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Jaksa Agung, Darmono, menduga pengacara terpidana cassie Bank Bali sebesar lebih dari Rp 500 miliar, Djoko S Tjandra, ikut membantu kliennya berpindah kewarganegaraan. Ia diduganya juga ikut memberikan keterangan palsu atau memberikan informasi tidak benar terkait diri Djoko Tjandra selama menjadi Warga Negara Indonesia.

"Kemungkinan pengacaranya terlibat," jelas Darmono, di Jakarta, Selasa (17/6). Pihaknya meragukan bahwa ada oknum dari petugas Imigrasi yang terlibat dalam perpindahan status kewarganegaraan Djoko S Tjandra.

Darmono menyatakan saat ini Pemerintah Papua New Guinea (PNG) berupaya untuk meninjau ulang status Djoko S Tjandra yang berpindah status menjadi warga negara PNG. Perpindahan status tersebut dinilai cacat karena disertai dengan keterangan palsu atau informasi tidak benar. "Bila perlu dibatalkan," jelasnya.

Dia mengatakan Kalau nantinya terbukti dalam proses perpindahan status kewarganegaraan ada kejanggalan maka Djoko akan dideportasi. Jika tidak, maka dia akan diekstradisi. Yang jelas, tambah Darmono, yang bersangkutan tetap akan dipulangkan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Dia mengatakan Djoko Tjandra berhasil mendapat status kewarganegaan PNG karena disetujui Kementerian Luar Negeri PNG. Namun hal itu akan ditinjau kembali, bahkan bisa dibatalkan.

Buron dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra sudah dipastikan berubah kewarganegaraan menjadi warga negara Papua New Guinea (PNG). Hal itu menyebabkan pemerintah kesulitan mengeksekusi putusan PK terhadap konglomerat kelahiran Sangggau, Kalimantan Barat, itu.

Djoko Tjandra merupakan buron dalam kasus (hak tagih) cessie Bank Bali. Kasus ini bermula pada 11 Januari 1999 ketika disusun sebuah perjanjian pengalihan tagihan piutang antara Bank Bali yang diwakili oleh Rudy Ramli dan Rusli Suryadi dengan Djoko Tjandra selaku Direktur Utama PT Persada Harum Lestari.

Perjanjian itu meliputi tagihan hutang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp 38 miliar. Pembayaran hutang kepada Bank Bali diputuskan harus dilakukan selambat-lambatnya pada 11 Juni 1999.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement