REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka proses hukum baru dalam kasus korupsi Alquran dan komputer untuk madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.
Jika sebelumnya KPK sudah menyidik dari sisi pembahasan anggarannya, kali ini KPK tengah menyelidik proses pengadaannya.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, dibukanya proses hukum baru itu ditandai dengan pemeriksaan kepada beberapa pejabat Kementerian Agama hari ini, Selasa (17/7).
Tanpa menyebutkan jabatannya, Johan menyebutkan nama-nama pejabat yang diperiksa itu. "Mereka adalah Ahmad Jauhari, Abdul Karim, Syahrul Z, Mustafa, Edy Junaedi, Muh Zein, dan Ashari," kata Johan di kantornya, Selasa (17/7).
Johan menjelaskan, proses pemeriksaan tujuh orang pejabat Kementerian Agama ini adalah proses penyelidikan pengadaan Alquran tahun 2010 dan 2011 serta pengadaan komputer untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011.
"Jadi perlu dicatat ya, ini penyelidikan. Penyelidikan dari sisi pengadaannya. Yang kemarin itu (yang sudah ada tersangka) itu penyidikan dari sisi pembahasan anggaran pengadaan Alquran dan komputernya," kata Johan.
Saat ditanya apakah, Menteri Agama Suryadharma Ali akan diperiksa , Johan mengatakan belum ada jadwalnya. Namun, tidak menutup kemungkinan KPK akan meminta keterangan dari Suryadharma Ali.