Selasa 17 Jul 2012 22:17 WIB

KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Korupsi Alquran

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad
 Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dikerumuni wartawan di Gedung KPK, Jakarta.
Foto: Antara/Andika Wahyu
Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dikerumuni wartawan di Gedung KPK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka proses hukum  baru dalam kasus korupsi Alquran dan komputer untuk madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.

Jika sebelumnya KPK sudah menyidik dari sisi pembahasan anggarannya, kali ini KPK tengah menyelidik proses pengadaannya.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, dibukanya proses hukum baru itu ditandai dengan pemeriksaan kepada beberapa pejabat Kementerian Agama hari ini, Selasa (17/7).

Tanpa menyebutkan jabatannya, Johan menyebutkan nama-nama pejabat yang diperiksa itu. "Mereka adalah Ahmad Jauhari, Abdul Karim, Syahrul Z, Mustafa, Edy Junaedi, Muh Zein, dan Ashari," kata Johan di kantornya, Selasa (17/7).

Johan menjelaskan, proses pemeriksaan tujuh orang pejabat Kementerian Agama ini adalah proses penyelidikan pengadaan Alquran tahun 2010 dan 2011 serta pengadaan komputer untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011.

 "Jadi perlu dicatat ya, ini penyelidikan. Penyelidikan dari sisi pengadaannya. Yang kemarin itu (yang sudah ada tersangka) itu penyidikan dari sisi pembahasan anggaran pengadaan Alquran dan komputernya," kata Johan.

Saat ditanya apakah, Menteri Agama Suryadharma Ali akan diperiksa , Johan mengatakan belum ada jadwalnya. Namun, tidak menutup kemungkinan KPK akan meminta keterangan dari Suryadharma Ali.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement