Rabu 18 Jul 2012 18:49 WIB

Karaoke Liar di Kawasan Masjid Agung Jawa Tengah Dibongkar

Rep: Afriza Hanifa/ Red: Heri Ruslan
Masjid Agung Jawa Tengah
Masjid Agung Jawa Tengah

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Belasan karaoke liar di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) dibongkar paksa. Selain tak berizin, tempat hiburan tersebut meresahkan masyarakat karena berada di kawasan tempat ibadah.

Keberadaan karaoke liar di kawasan tersebut telah lama ada. Setiap kali dirazia oleh petugas, mereka muncul kembali. Baru kali ini, Satpol PP bertindak membongkar tempat hiburan malam tersebut.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Semarang, Daniel Sandanafu mengatakan, pembongkaran dilakukan berdasarkan Perda Nomor 5 tahun tahun 2009 tentang pembangunan tidak berijin. Pembongkaran tersebut pun menurutnya telah digalakkan sejak Desember lalu. Namun baru terlaksana hari ini, Rabu (18/7).

"Ini tindak lanjut sejak 2011. Bertahap melakukan sosialisasi, peringatan. Upaya pembongkaran sudah dua kali, sempat tertunda. Pembongkaran 29 Desember 2011, namun pemilik meminta waktu hingga 6 Juni.Tapi tidak dilaksanakan hingga 15 Juni 2012," tuturnya disela acara pembongkaran.

Menurut Daniel, karaoke liar tersebut telaj ada sejak tiga tahun lalu. Namun baru kali ini pihaknya melakukan pembongkaran setelah pemilik mengacuhkan peringatan dari aparat. Sebelum membongkar paksa, Daniel pun mengatakan pihaknya telah memberi surat peringatan.

Saat pembongkaran pun, petugas memberi kesempatan hingga pukul 16.00 WIB "Kami lakukan pembongkaran, jika sampai pukul empat sore pemilik tidak membereskan tuntas dari atas hingga bawah, kami akan bongkar degan alat berat," pungkasnya.

Hingga pukul 16.00 WIB, karaoke sudah tak lagi terlihat. Kawasan MAJT dan di sekitar Jalan Arteri Soekarno-Hatta, saat ini sudah bersih dari tempat hiburan tak berizin tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement