REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -Mulai 1 Agustus 2012, mobil dinas Pemerintah Provinsi DIY harus menggunakan pertamax. Kebijakan serupa juga berlaku untuk sepeda motor dinas.
''Kebijakan subsidi BBM untuk masyarakat belum selesai dibahas. Besok Selasa (red. 24/7) kami akan bertemu lagi. Pertemuan tadi masih pembahasan umum, belum detail plan,''kata Gubernur DIY Hamengku Buwono X usai menggelar pertemuan dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dalam rangka penyusunan kebijakan pengendalian penggunaan BBM di Kepatihan Pemprov DIY, Jum'at (20/7).
Dia mengatakan pihaknya masih perlu mendesain kebijakannya seperti apa, pengawasannya bagimana dan bagaimana reward - punishmentnya. ''Diharapkan hari Selasa sudah ada pilihan-pilihan kebijakan. Keputusan terkait pembatasan BBM ini bukan hanya dituangkan dalam keputusan gubernur saja, namun juga keputusan bupati/walikota. Karena pengawasannya di kabupaten/kota,''kata Sultan.
Terkait dengan pasokan BBM menjelang lebaran, Gubernur masih meminta SKPD untuk mengidentifikasi kebutuhan hingga Desember. Termasuk kebutuhan saat Weekend, Natal, dan Tahun Baru. Sehingga dalam pengambilan kebijakan tidak salah. ''Jika permintaan pada hari besar melonjak, mungkin permintaan penambahan quota ke BP Migas menjadi salah satu pilihan.
Tapi apabila tidak bisa menambah quota, ya memang harus ada pembatasan,''ungkap dia.
Ketika ditanya dengan adanya kebijakan penggunaan petramax untuk mobil dinas apakah ada perubahan anggaran, Sultan HB X mengaku belum tahu. ''Tunggu Selasa saja. Makanya kami minta kepada semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk mendetailkan kebutuhannya dengan harapan besok Selasa sudah punyaa pilihan, ''kata dia.
Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi DIY Ichsanuri mengatakan selama ini Pemerintah Provinsi DIY sudah memutuskan bahwa setiap pembelian BBM harus disertai dengan struk pembelian. Struk tersebut sebagai bukti lampiran dalam laporan keuangan.
Dengan kebijakan penggunaan petramax bagi semua kendaraan dinas, maka setiap membeli petramax harus ada struk pembelian dari SPBU( Stasiun Pengisian Bahan Bakar ). Tidak mungkin kalau pembelian petramax kemudian menggunakan struk premium. ''Tidak akan bisa kendaraan dinas diisi premium. Dari struknya kan sudah kelihatan petramax. Kalau tidak(pakai struk) yo konangan (red. ya ketahuan) inspektorat,''kata dia menambahkan.
Karena itu stikerisasi atau penempelan stiker pada mobil-mobil dinas menjadi tidak terlalu urgent dengan adanya bukti pembelian (struk) dari SPBU. ''Kalau stikerisasi tidak perlu. Sebetulnya strikernya ada tapi kami belum dapat stiker,''jelas dia.