REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Ja'far mendesak pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan jihad memberantas peredaran narkoba yang semakin mengancam Bangsa Indonesia.
"Pemerintah harus benar-benar melakukan jihad pemberantasan jual beli narkoba di Lapas karena kondisinya sudah sangat akut, darurat, dan memprihatinkan," ujarnya.
Menurut dia, dasar hukum dan ketentuan pidana untuk penjahat narkoba, termasuk di Lapas, sudah jelas dan diatur dalam UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tinggal pelaksanaan dan penegakan hukumnya.
Selain itu juga ada Instruksi Presiden No 12 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011-2015.
Pada bagian kedua poin 4 huruf (e) Inpres tersebut menyebutkan bahwa pemberantasan memfokuskan pada upaya penindakan yang tegas dan keras terhadap aparat penegak hukum dan aparat pemerintah lainnya yang terlibat jaringan sindikat narkoba.
Marwan berpendapat, perlu memperberat hukuman bagi petugas Lapas yang terlibat peredaran narkoba, salah satunya dengan merevisi UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Di samping itu, ia menambahkan, harus dilakukan peningkatan sumber daya manusia seluruh petugas Lapas. "Kecanggihan alat apapun yang disediakan BNN untuk memutus akses dan jaringan peredaran narkoba di Lapas tidak akan efektif dan berjalan maksimal jika SDM petugas Lapas masih rendah," ujarnya.