Senin 23 Jul 2012 19:24 WIB

Antisipasi Rabies, Seribu Lebih Hewan di DKI Divaksinasi

Rabies (Ilustrsi)
Foto: COMICKBK
Rabies (Ilustrsi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sudin Peternakan, Perikanan dan Kelautan Jakarta Utara melakukan vaksinasi terhadap 1.615 hewan untuk mengantisipasi penularan penyakit rabies di Jakarta Utara. Penyuntikan vaksin itu dilakukan terhadap hewan penyebar rabies (HPR) seperti anjing, kucing, dan kera untuk menjaga wilayah DKI Jakarta bebas rabies serta melindungi warganya dari penyakit rabies.

Kasie Peternakan Sudin Peternakan, Perikanan dan Kelautan Jakarta Utara, Arifiana di Jakarta, Senin (23/7) mengatakan, jumlah hewan pembawa rabies yang telah divaksin periode Januari-Juli 2012 sebanyak 1.615 hewan, terdiri dari 1.524 ekor anjing, 81 ekor kucing, dan 10 ekor kera.

"Ribuan hewan tersebut kami vaksin dengan pelayanan jemput bola atau dari rumah ke rumah di 15 kelurahan di Jakarta Utara dengan biaya retribusi Rp5 ribu per ekor. Sedangkan, 16 kelurahan lagi akan selesai akhir tahun ini," ujar Arifiana.

Arifiana mengatakan, ribuan hewan tersebut sangat rentan terhadap penularan penyakit rabies ke manusia, sehingga diberikan suntik vaksin rabisin sesuai standar dari Dinas Peternakan dan Kelautan DKI Jakarta. Suntik vaksin tersebut dilakukan minimal setiap satu tahun sekali.

"Tujuannya memberikan kekebalan terhadap penyakit rabies kepada hewan pembawa rabies. Vaksinasi ini juga untuk melindungi masyarakat terhadap hewan pembawa rabies," katanya.

Saat pelayanan jemput bola itu dilakukan, lanjut Arifiana, pihaknya mengerahkan tiga orang petugas, yang terdiri dari, petugas pencatat, vaksinator, dan dokter hewan. Usai disuntik, petugas memberikan surat keterangan vaksinasi rabies, dan stiker vaksin anti rabies sebagai tanda bukti hewan itu sudah divaksin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement