REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka perkara dugaan pemberian suap berupa cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004, Miranda S Goeltom, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/7). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Guru Besar Fakultas Ekonomi itu mendatangi pengadilan tipikor sekitar pukul 08.55 WIB. Wanita yang mengenakan kemeja lengan panjang warna putih dan rok motif batik tersebut terlihat langsung menuju lantai 1 dan memasuki ruang terdakwa.
Dalam perjalanan menuju ruang itu, Miranda S Goeltom mengaku dalam kondisi sehat dan siap menjalankan sidang perdananya. Saat ditanya ihwal adanya pembacaan eksepsi pada sidang kali ini, Miranda menyatakan untuk melihat prosesnya dalam persidangan hari ini.
"Kita lihat saja nanti ya," jawab Miranda seraya melemparkan senyum simpulnya.
Seperti disampaikan kemarin, Penasehat Hukum Miranda Goeltom, Andi F Simangunsong, menjelaskan, kliennya akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/7). Menurut dia, pada sidang tersebut, tim kuasa hukum Miranda Goeltom juga akan langsung menyampaikan eksepsi atas surat dakwaan JPU.
"Kami sudah mendapatkan salinan surat dakwaan dan kami juga telah membuat eksepsi atas surat tersebut," jelas Andi kepada Republika saat ditemui di Pengadilan Tipikor, Senin (23/7).
Seperti diketahui, Miranda Swaray Goeltom ditetapkan menjadi tersangka atas perkara dugaan suap berupa cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Guru Besar Universitas Indonesia itu akan menjalani sidang perdananya besok setelah masa penahanannya diperpanjang dua kali oleh KPK