REPUBLIKA.CO.ID, Sebagai seorang Muslimah taat, penting mengetahui ihwal hukum yang berkenaan dengan puasa Ramadhan. Ini supaya nilai dan kadar puasa yang dijalankan lebih bermakna dan sesuai dengan syarat dan rukunnya.
Ada banyak perkara yang beredar di kalangan perempuan yang sebagiannya kerap menimbulkan kebingungan, apakah persoalan tersebut membatalkan atau tidak puasa yang ia jalankan.
Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam bukunya yang berjudul Fiqih Wanita mengemukakan secara sederhana dan singkat beberapa perkara yang tidak membatalkan puasa bagi Muslimah. Apa saja?
Persoalan yang pertama, yaitu membasahi seluruh badan dari ujung kaki sampai ujung kepala. Sebagian perempuan karena beberapa sebab, seperti faktor cuaca yang panas atau dalam rangka membersihkan rambutnya, sengaja membasahi rambut dan keseluruhan badan. Hal ini dianggap tidak membatalkan puasa perempuan tersebut. Ia mengutip hadis yang diriwayatkan dari Aisyah.
Suatu saat, Rasulullah SAW pernah bangun pagi dalam keadaan junub saat sedang berpuasa. Kemudian, Nabi Muhammad pun mandi. Atas dasar ini, Syekh Kamil berpendapat tak jadi soal seorang perempuan mengguyur sekujur badannya dengan air kala berpuasa.
Kegiatan yang juga tidak dianggap membatalkan puasa ialah memakai celak. Menurut Mazhab Hanafi dan Syafi’i tidak ada saluran dari mata menuju rongga mulut atau otak. Atas dasar inilah, mereka menganggap apa pun yang masuk ke dalam mata tidak membatalkan puasa, tak terkecuali pemakaian celak.
Syekh Kamil juga berpendapat, mencium atau mendapat ciuman dari suami tidak dianggap membatalkan puasa, baik pada pipi ataupun mulut. Dengan catatan, selama ciuman itu tidak menggerakkan nafsu syahwat mereka atau menggerakkan mereka untuk melakukan hubungan badan. Bila ciuman tersebut diikuti syahwat, puasanya batal.