Selasa 24 Jul 2012 14:28 WIB

Fikih Muslimah: Apa Saja yang tidak Membatalkan? (1)

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: Chairul Akhmad
Muslimah puasa (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Muslimah puasa (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Sebagai seorang Muslimah taat, penting mengetahui ihwal hukum yang berkenaan dengan puasa Ramadhan. Ini supaya nilai dan kadar puasa yang dijalankan lebih bermakna dan sesuai dengan syarat dan rukunnya.

Ada banyak perkara yang beredar di kalangan perempuan yang sebagiannya kerap menimbulkan kebingungan, apakah persoalan tersebut membatalkan atau tidak puasa yang ia jalankan.

Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam bukunya yang berjudul Fiqih Wanita mengemukakan secara sederhana dan singkat beberapa perkara yang tidak membatalkan puasa bagi Muslimah. Apa saja?

Persoalan yang pertama, yaitu membasahi seluruh badan dari ujung kaki sampai ujung kepala. Sebagian perempuan karena beberapa sebab, seperti faktor cuaca yang panas atau dalam rangka membersihkan rambutnya, sengaja membasahi rambut dan keseluruhan badan. Hal ini dianggap tidak membatalkan puasa perempuan tersebut. Ia mengutip hadis yang diriwayatkan dari Aisyah.

Suatu saat, Rasulullah SAW pernah bangun pagi dalam keadaan junub saat sedang berpuasa. Kemudian, Nabi Muhammad pun mandi. Atas dasar ini, Syekh Kamil berpendapat tak jadi soal seorang perempuan mengguyur sekujur badannya dengan air kala berpuasa.

Kegiatan yang juga tidak dianggap membatalkan puasa ialah memakai celak. Menurut Mazhab Hanafi dan Syafi’i tidak ada saluran dari mata menuju rongga mulut atau otak. Atas dasar inilah, mereka menganggap apa pun yang masuk ke dalam mata tidak membatalkan puasa, tak terkecuali pemakaian celak.

Syekh Kamil juga berpendapat, mencium atau mendapat ciuman dari suami tidak dianggap membatalkan puasa, baik pada pipi ataupun mulut. Dengan catatan, selama ciuman itu tidak menggerakkan nafsu syahwat mereka atau menggerakkan mereka untuk melakukan hubungan badan. Bila ciuman tersebut diikuti syahwat, puasanya batal.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement