REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pengacara sekaligus mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yusril Ihza Mahendra dikabarkan menjadi kuasa hukum buronan terpidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra yang mengirimkan surat pernyataan palsu kepada pemerintah Papua Nugini.
Surat tersebut untuk memuluskan Djoko Tjandra mendapatkan status warga negara dari pemerintah Papua Nugini.
Yusril pun membantah tuduhan tersebut dan juga membantah jika ia pernah menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra. "Bukan (saya). Pengacara Djoko Tjandra itu OC Kaligis sampai PK (Peninjauan Kembali) di MA (Mahkamah Agung)," kata Yusril Ihza Mahendra kepada Republika, Rabu (24/7).
Yusril menambahkan dirinya menyadari konteks politik di Kejaksaan Agung yang mengkait-kaitkan dirinya dalam kasus Djoko Tjandra. Ia menilai Kejaksaan Agung mau membenturkan dirinya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pasalnya Presiden SBY memerintahkan kepada Kejaksaan Agung untuk menangkap Djoko Tjandra dan itu kesalahan Kejaksaan Agung. Saat ini Kejaksaan Agung malah mengalihkan seolah-olah dirinya yang membantu Djoko Tjandra menjadi warga negara Papua Nugini.
"Saya tidak pernah menjadi pengacara Djoko Tjandra. Saya juga nggak pernah kirim surat keterangan palsu ke PNG (Papua Nugini) segala," ujarnya.
Lalu siapa kuasa hukum Djoko Tjandra sedangkan OC Kaligis mengaku hanya mendampingi terpidana itu hanya sampai di tingkat Pengadilan Negeri. "Hehe.. Pengacaranya, OC Kaligis, confirm (sudah dikonfirmasikan)," tegasnya.