REPUBLIKA.CO.ID, PARIAMAN---Wakil Gubernur Sumatera Barat Muslim Kasim mengimbau perusahaan di daerah itu membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya lebih awal.
Dengan melakukan pembayaran THR lebih awal sesuai aturan yang ditetapkan, karyawan akan lebih merasakan manfaatnya untuk persiapan menghadapi lebaran, kata dia.
Muslim menyampaikan imbauan tersebut usai kunjungan safari Ramadhan Pemrov Sumbar ke Masjid Raya Kampung Apar.
Ia mengatakan, mengacu pada ketetapan yang telah dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pembayaran THR telah dapat dilakukan mulai saat ini hingga satu minggu menjelang Idul Fitri.
Ia menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya minimal satu bulan gaji atau sesuai ketentuan yang ada.
THR merupakan hak karyawan atas kontribusi yang telah diberikan, dan jangan sampai ada perusahaan yang mengelak untuk membayarkannya, kata dia.
Menurut dia, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR , sehingga mereka juga dapat menikmati hari besar keagamaan dan memenuhi kebutuhannya.
Kewajiban membayar THR bagi perusahaan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar tercatat perusahaan di daerah ini sebanyak 3.200 dengan jumlah karyawan dan pekerja mencapai 97 ribu orang.
Perusahaan tersebut didominasi oleh usaha kecil dan menengah dan hanya beberapa yang merupakan perusahan besar.