Sabtu 28 Jul 2012 12:58 WIB

Polisi Nunukan Amankan Delapan Korban Perdagangan Manusia

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Human trafficking (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Human trafficking (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN - Kepolisian Resor Nunukan mengamankan delapan orang wanita korban human traficcing (perdagangan manusia) asal Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Wanita ini ditemukan pada operasi khusus human trafficking terhadap warga negara asing (WNA) oleh aparat Imigrasi Tawau Malaysia April 2011 lalu. Mereka menjalani kurungan selama tiga bulan lamanya, kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Ardian Rahayudi, di Nunukan, Sabtu (28/7)

Setelah menjalani kurungan, wanita ini diserahkan kepada Konsulat RI di Tawau dan selanjutnya diserahkan kepada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Daerah (BPPKBD) Kabupaten Nunukan.

Karena kasus ini dianggap kriminal yang mempekerjakan wanita di bawah umur, maka bisa menggunakan Undang-Undang Komisi Perlindungan Anak atau Undang-Undang Human Traficking, jelas Ardian. Karena itu polisi kini dilakukan penyidikan terhadap delapan wanita ini.

Pada saat direkrut di kampung halamannya oleh seseorang dijanjikan dipekerjakan di restoran dan salon kecantikan. Setelah berada di Tawau, mereka dipekerjakan di penginapan sebagai perempuan tuna susila (PSK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement