REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Mantan Bupati Sragen, Untung Wiyono terbukti secara hukum melakukan pemalsuan ijazah saat maju pemilukada. Dengan ijazah yang tidak sah, seluruh kebijakan Untung selama menjabat sebagai bupati pun dapat dikatakan tidak sah.
Hal tersebut disampaikan oleh Praktisi Hukum, Muhammad Syahir. Menurutnya, pemalsuan ijazah bukan hanya menjerat Untung pada hukuman pidana. Ketidaksahan ijazah tersebut juga berdampak pada ketidaksahan produk hukum yang dikeluarkan Untung saat menjadi Bupati Sragen.
"Ijazah tidak sah, bisa jadi produk hukum selama menjabat tidak sah," tuturnya saat dijumpai di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (30/7).
Ketidaksahan produk hukum mantan bupati Sragen periode 2001-2006 dan 2006-2011 tersebut, kata Syahir, dapat digugat. Kebijakan tersebut berlaku pada seluruh produk hukum yang Untung keluarkan saat menjabat di dua periode tersebut. "Bisa digugat atau di PTUN kan," ujar Syahir.
Sebelumnya, PN Semarang telah menjatuhi hukuman 11 bulan penjara kepada Untung karena terbukti secara sah melakukan pemalsuan ijazah. Mantan bupati yang diusung PDI-P tersebut mendapat masa percobaan 12 bulan.
Untung telah memalsukan ijazah SMA Sembada Jakarta dan ijazah Sarjana Ekonomi Jurusan Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Terbuka, Jakarta. Kedua ijazah tersebut dia gunakan untuk maju pemilukada Sragen, Jawa Tengah.
Majelis Hakim PN memberikan keringanan hukuman pada Untung meski dia terbukti dalam dakwaan primer. Keringanan tersebut didapat karena Untung dinilai telah memberikan kontribusi bagi warga Sragen.
"Saat menjabat sebagai bupati, terdakwa (Untung) sering meraih prestasi. Dalam pemilihan umum, terdakwa meraih suara signifikan, yakni 87 persen suawlra warga Sragen," ujar majelis hakim yang diketuai Togar saat menyebutkan kontribusi Untung bagi warga Sragen.