Selasa 31 Jul 2012 11:08 WIB

Langkah KPK Kembalikan Kepercayaan Masyarakat

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Pengamat Kepolisian dari Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar menilai langkah KPK menetapkan status tersangka untuk perwira tinggi Polisi aktif sebagai suatu terobosan. Ia menilai langkah KPK itu akan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap KPK yang sempat turun.

"Ini suatu prestasi untuk KPK," kata Bambang saat dihubungi, Selasa (31/7) pagi.

Menurut Bambang, langkah KPK tersebut akan mengembalikan kepercayaan publik kepada KPK yang sempat turun tahun lalu akibat tudingan-tudingan terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games M Nazaruddin. Di mana, pada waktu itu Nazaruddin menuding KPK kerap melakukan rekayasa kasus.

Karena itu, Bambang mengingatkan kepada Polri untuk berpikir berkali-kali jika ingin melakukan tragedi cicak vs buaya seperti beberapa tahun lalu. Karena, jika Polri melakukan hal tersebut, maka publik akan mendukung KPK dan melawan Polri.

"Nanti ujung-ujungnya ke presiden itu kalau Polri seperti itu," katanya. Bambang menilai, keberanian KPK menetapkan tersangka itu karena bukti-bukti yang dimiliki sudah kuat. Berbeda dengan peristiwa cicak vs buaya beberapa tahun lalu di mana Bambang menilai pada saat itu KPK belum memiliki bukti kuat sehingga menyebabkan Polri bisa mengintervensi KPK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement