Selasa 31 Jul 2012 18:59 WIB

Polisi Menangkap WN Malaysia dan 16 Orang Penagih Hutang

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Resmob Polda Metro Jaya menggelandang 16 orang debt collector dari sebuah ruko di daerah Kamal, Jakarta Barat. Lantaran telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan saat menagih hutang pada seorang pengusaha biji besi bernama Chandra Gunawan.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, mengatakan, ke enam belas orang ini ditangkap karena diduga melakukan pemerasan terhadap korban. "Mereka dibayar oleh Michael Keer warga negara Malaysia untuk menagih utang kepada korban," ujarnya, Selasa (31/7).

Herry menambahkan, enam belas debt collector ini sudah beberapa kali mendatangi rumah dan kantor korban. "Mereka datang dengan cara kekerasan, korban sempat diancam untuk dibunuh bahkan mereka sempat membalikkan meja di kantor korban," ujarnya.

Lebih lanjut Herry menambahkan, penerima order dari WN Malaysia, berinisial KK. Kini baik keduanya dan 16 debt collector tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ancamannya bisa dikenakan pasal 335 KUHP atau yang lainnya, nanti lihat hasil pemeriksaan. Dari WN Malaysia mereka dijanjikan 50 persen dari hutang yang harus dibayar korban," kata Herry.

Enam belas orang yang ditangkap tersebut yakni Samaun, Dino, Agung, Akas, Poliken, Usman, Konang, Azis, Slamet Riyadi, Lukman Nur, Usman Refra, Aris, Boby, ali, Moh Nur, dan Hamka.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement