REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Lima tersangka dugaan kasus penggelembungan dana pengadaan alat simulator kendaraan roda dua dan roda empat Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri akan segera ditahan. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anang Iskandar, Kamis (2/8).
"Belum tahu kapan akan ditahan, segera. Kita lihat perkembangan kasus ini dulu," ujar Anang saat ditemui usai jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/8).
Kelima tersangka ditetapkan oleh Polri. Tiga di antaranya adalah pejabat di lingkungan Korlantas. Mereka adalah Wakil Korlantas Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Ketua Panitia Lelang Pengadaan Simulator AKBP Teddy Rusmawan dan Komisaris Polisi berinisial LG sebagai bendahara Korlantas.
Sedangkan dua tersangka lain adalah pemenang tender pengadaan simulator. Keduanya adalah Sukotjo Bambang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia dan Budi Susanto dari PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
Penyidik Bareskrim menetapkan kelimanya sebagai tersangka sejak 1 Agustus. Anang menambahkan Polri telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lima tersangka yang ditetapkan polisi tidak akan dilaporkan ke KPK karena merupakan kewenangan kepolisian. Anang juga membantah penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan tiba-tiba. "Ini kan namanya penyelidikan, berkembang terus," katanya.
Ia mengatakan penetapan lima tersangka ini masih dalam tahap awal. Dalam perkembangannya masih terbuka kemungkinan adanya tersangka baru.