REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mediasi antara Ketua Himpunan Kelompok Tani Indonesia (HKTI), Oesman Sapta Odang terhadap seorang broker furniture, Nofel Saleh Hilabi telah dilakukan, pada Rabu (1/8) lalu. Hasilnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Namun, hal tersebut tidak membuat proses hukum yang tengah berjalan berhenti. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Toni Harmanto, mengatakan bahwa kesepakatan damai antara kedua belah pihak, mungkin hanya untuk meringankan di pengadilan.
"Proses hukum sudah berjalan dan harus dihormati, kami juga sudah terbitkan surat panggilan," kata Toni, Jumat (3/8).
Lebih lanjut Toni menjelaskan, berdasarkan bukti-bukti visum yang telah diterima, memang terdapat beberapa luka yang disebabkan oleh penganiayaan. Oleh karena itu proses hukum harus tetap terus dijalankan.
Sebelumnya, kuasa hukum Nofel, Hotma Sitompul membenarkan terkait telah adanya kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor. Sementara itu, kuasa hukum Oesman Sapta, Dodi Abdul Kadir mengatakan, kesepakatan damai berasal dari kedua belah pihak, dan dari pihak Nofel akan mencabut berkas pelaporan.