Jumat 03 Aug 2012 17:32 WIB

Makanan Kedaluwarsa tidak Ditemukan di Kudus

 Petugas melakukan sidak makanan kedaluarsa dan makanan yang tidak memiliki izin edar di sejumlah pusat belanja dan pasar tradisional (ilustrasi).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Petugas melakukan sidak makanan kedaluarsa dan makanan yang tidak memiliki izin edar di sejumlah pusat belanja dan pasar tradisional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS – Tim gabungan yang bertugas melakukan pantauan makanan, minuman, dan daging di supermarket dan pasar tradisional di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/8), tidak menemukan adanya makanan yang kedaluwarsa atau lewat masa berlakunya.

Pantauan tersebut, melibatkan Komisi B DPRD Kabupaten Kudus, Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kabupaten Kudus, Bagian Perekonomian Setda Kudus, dan Ketahanan Pangan.

Pantauan pertama dilakukan di Pasar Jekulo. Namun, petugas gabungan tidak menemukan adanya daging yang tidak layak konsumsi, seperti daging sapi atau kerbau glonggongan atau daging ayam bangkai, serta makanan yang kedaluwarsa.

"Kami hanya menemukan salah satu toko masih tetap menjual uyah bleng (Jawa) atau boraks, meskipun sudah ada larangan," kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kudus, Noor Hadi

Atas temuan tersebut, lanjut dia, pedagang tersebut diberi pembinaan agar tidak menjual kembali karena membahayakan kesehatan ketika dikonsumsi. Sedangkan makanan yang kedaluwarsa, katanya, tidak ditemukan, demikian halnya makanan yang tidak dilengkapi tanggal kedaluwarsa.

Kondisi serupa, juga terjadi di swalayan ADA yang ada di Jalan Raya Kudus-Jepara, tidak ditemukan adanya makanan yang kedaluwarsa. "Daging beku yang dijual juga masih layak konsumsi, sehingga masih layak dijual," kata Noor.

Ia mengimbau, semua pedagang serta swalayan di Kudus untuk lebih memerhatikan batas kedaluwarsa sejumlah produk makanan dan minuman yang dijual. Apabila ditemukan ada pedagang yang sengaja mengedarkan makanan yang sudah melewati batas kedaluwarsa, akan diberikan peringatan serta diberi sanksi berupa teguran tertulis.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement