Ahad 05 Aug 2012 15:29 WIB

Pakar: Tempatkan Saja Polri di Bawah Kemendag

Red: Dewi Mardiani
Sejumlah Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/7). Pemeriksaan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.
Foto: ANTARA
Sejumlah Tim Penyidik KPK memeriksa dokumen di Kantor Korps Lalu Lintas Mabes Polri di Jakarta, Selasa (31/7). Pemeriksaan dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan simulator SIM.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar Laksamana, punya pendapat sendiri soal sikap kepolisian yang tawar menawar dengan hukum yang sudah jelas soal kewenangan penyidikan dugaan korupsi simulator SIM. Karena itu, menurutnya, Polri ditempatkan saja di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag).

 

“Ke depan saya pikir Kepolisian RI diletakkan di bawah Kementerian Perdagangan saja. Mereka secara umum sifatnya memang selalu  melakukan tawar menawar dengan hukum, mereka memang jago di urusaan tawar menawar dan tarik ulur  karena hal itu nampaknya sudah menjadi kebiasaan,” ujar Ganjar, Ahad (5/8).