Senin 06 Aug 2012 01:07 WIB

Yusril Dimintai Pendapat Soal Kisruh KPK-Polri

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra diundang oleh Mabes Polri untuk dimintai pendapat dan masukannya terkait kisruh lembaga penegak hukum itu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi pengadaan simulator SIM.

"Ya, besok saya diundang Mabes Polri. Kemarin (Sabtu, 4/8), dua perwira tinggi Mabes Polri datang ke rumah menyampaikan undangan. Hari ini, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim), Komjen Pol Sutarman menelpon saya untuk hadir besok di Mabes Polri. Saya akan hadir," kata Yusril di Jakarta, Ahad (6/8).

Yusril menyebutkan, dirinya dimintai pendapat dan masukan soal siapa atau instansi mana yang berhak mengusut dan menyelidiki kasus korupsi pengadaan alat simulator pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

"Ya, saya dimintai pendapat oleh Mabes Polri untuk menengahi keadaan antara KPK dan Polri," kata Yusril. Menurut Yusril, dirinya akan memberikan pandangan dari berbagai sisi hukum, dari sisi hukum tata negara dan hukum pidana. 

"Tentu sebagai orang yang ikut menyusun UU KPK, saya akan sampaikan pendapat dan pandangan dari dua sisi, sisi hukum tata negara dan pidana," kata mantan Menteri Sekretaris Negara itu. 

Salah satu poin penting yang akan disampaikan ke Mabes Polri, kata dia, adalah mengenai pasal 50 ayat 3 dan 4 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang saat ini menjadi perdebatan.  "Ya, salah satunya pasal tersebut," ujar Yusril. Ketika ditanya pendapatnya tentang siapa yang berhak menangani perkara korupsi pengadaan Simulator SIM itu, Yusril tak mau berkomentar. "Kita tunggu saja besok. Saya tak mau berpendapat sekarang," kilah dia. 

Dalam pasal 50 ayat 3 dan 4, UU No 20 Tahun 2002 tentang KPK, berbunyi: Ayat 3: "Dalam hal KPK sudah mulai melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan". 

Pasal 4: "Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/ atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan tersebut segera dihentikan". 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement