Selasa 07 Aug 2012 13:33 WIB

Perkara Pajak Menumpuk di Pengadilan

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Dewi Mardiani
Sejumlah petugas pajak melayani  pengisian dan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak.
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Sejumlah petugas pajak melayani pengisian dan penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Wajib Pajak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar sembilan ribu perkara pajak masih menumpuk di pengadilan pajak, Jakarta. Penumpukan perkara ini terjadi karena volume perkara yang tidak sebanding dengan aparat pengadilan pajak.

Sekretaris pengadilan pajak, Samsuar Said, mengungkapkan hanya terdapat tujuh ribu anggota aparat pengadilan pajak untuk menangani seluruh perkara di Indonesia. "Ini tidak cukup sehingga banyak perkara yang menumpuk," ungkap Samsuar saat dihubungi, Selasa (7/8).

Dalam setahun, tutur Samsuar, setidaknya terdapat 16.500 perkara pajak. Sementara, kemampuan aparat pajak sangat terbatas dengan banyaknya perkara tersebut. Jumlah hakim pajak pun sangat terbatas.

Menurutnya, untuk tahun ini, terdapat 55 hakim pajak yang bertugas di pengadilan pajak Jakarta. Sulitnya persyaratan untuk menjadi hakim pajak dinilai menjadi hambatan seseorang dalam menangani perkara pajak. Menurut Syamsuar, seorang hakim pajak setidaknya butuh 15 tahun pengalaman, sehingga bisa mendapat 'stempel' ahli pajak.