Selasa 07 Aug 2012 18:19 WIB

Ada 300 Lebih Napi Nusakambangan Diusulkan Terima Remisi

Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
LP Nusakambangan
LP Nusakambangan

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Sebanyak 387 napi Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, diusulkan menerima remisi dari total penghuni sebanyak 457 orang.

"Sejumlah 218 orang di antaranya diusulkan mendapat Remisi Umum (RU) HUT Ke-67 Kemerdekaan RI dan 169 orang diusulkan mendapat Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri, sisanya belum memenuhi persyaratan," kata Kepala Lapas Narkotika Lilik Sujandi saat dihubungi ANTARA dari Cilacap, Selasa (7/8).

Khusus untuk 218 napi yang diusulkan mendapat remisi umum, kata dia, rinciannya sebanyak 214 orang diajukan memperoleh RU-1 berupa pengurangan masa hukuman antara satu hingga enam bulan. Kemudian empat orang lainnya diusulkan mendapat RU-2 berupa bebas murni setelah mendapat pengurangan hukuman.

Menurut dia, usulan pemberian RK Idul Fitri dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006. "RK Idul Fitri diberikan bagi narapidana yang beragama Islam," katanya.

Dengan demikian, kata dia, tidak menutup kemungkinan adanya napi beragama Islam yang memperoleh remisi dobel pada Agustus 2012, yakni remisi HUT Ke-67 Kemerdekaan RI dan remisi Idul Fitri. Meskipun dua momentum tersebut berdekatan, katanya, penyerahan remisi dilakukan secara terpisah.

Saat dihubungi secara terpisah, Kepala Lapas Batu Pulau Nusakambangan Hermawan Yunianto mengatakan, pihaknya masih menginventarisasi jumlah napi dari seluruh lapas di Pulau Nusakambangan dan Cilacap yang diusulkan mendapatkan remisi.

Di Pulau Nusakambangan terdapat tujuh lapas, yakni Lapas Batu, Lapas Terbuka, Lapas Besi, Lapas Narkotika, Lapas Kembang Kuning, Lapas Permisan, dan Lapas Pasir Putih, sedangkan di Cilacap terdapat Lapas Cilacap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement