Rabu 08 Aug 2012 14:04 WIB

Berurai Air Mata, Afriyani Minta Keringanan Hukuman

Rep: mg05/ Red: Hazliansyah
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus kecelakaan maut, Afriyani Susanti berurai air mata ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi untuk dirinya. Persidangan dengan agenda pembelaan terdakwa terhadap putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU), digelar di Pengadilan Negari Jakarta Pusat, Rabu (8/8).

Dalam isi pledoi pribadinya, Afriyani mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh keluarga korban.

"Saya mohon dibukakan pintu maaf kepada seluruh keluarga para korban. Saya menyesal dengan kejadian itu. Saya juga tidak pernah berniat, atau dengan sengaja ingin menghilangkan nyawa orang-orang yang tidak saya kenal," Jelas Afriyani dalam persidangan.

Afriyani mengaku bersedia menjalani hukuman atas kesalahannya. Namun ia berharap majelis hakim memberi keringanan hukuman agar dirinya dapat mewujudkan keinginan dan cita-cita.

"Apapun yang menjadi putusan hakim, saya akan terima. Namun, keputusan itu haruslah sesuai dengan hati nurani dan tidak mengenyampingkan fakta-fakta yang ada dalam persidangan," ungkapnya.

Pembacaan pledoi kemudian dilanjutkan tim kuasa hukum Afriyani. Pengacara menilai jaksa kurang cermat dan mengesampingkan keterangan saksi di persidangan. Sebab, berita acara perkara tak sesuai dengan fakta persidangan.

Selain itu, jaksa menyebut Afriyani sengaja menabrak korban hingga tewas di Tugu Tani, Jakarta, beberapa waktu lalu. Namun, pengacara menegaskan tak ada unsur kesengajaan di kecelakaan tersebut.

Pada persidangan tanggal 1 Agustus 2012, jaksa menuntut Afriyani dengan hukuman 20 tahun penjara. Jaksa menjerat Afriyani dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan unsur kesengajaan serta Pasal 311 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement