REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), membuka posko pengaduan khusus untuk menampung pengaduan wartawan di daerah setempat yang tidak memperoleh tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Ketua AJI Bojonegoro, Koko Sujatmiko, berjanji akan menindaklanjuti pengaduan wartawan di wilayahnya yang tidak memperoleh THR keagamaan.
Sebab, pihaknya masih menjumpai banyak wartawan di daerah setempat yang tidak memperoleh THR keagamaan. "Pengaduan akan kami teruskan ke Disnakertransos untuk proses lebih lanjut," kata Koko, Rabu (8/8).
Menurut dia, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04/1994 tentang THR Keagamaan Pekerja di Perusahaan, wartawan baik media cetak maupun elektronik harus memperoleh THR keagamaan.
Sesuai ketentuan itu, besarnya THR pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, memperoleh THR sebesar satu bulan upah. "Bagi pekerja yang sudah bekerja terus menerus selama tiga bulan, mendapatkan THR secara proporsional," ujar Koko.
Besaran THR yang harus diterima jurnalis dan pekerja media, paling tidak harus di atas upah minimum kabupaten (UMK) di daerahnya masing-masing. Sebab, jurnalis membutuhkan biaya untuk pemenuhan peningkatan kapasitas profesi, pemenuhan intelektual, informasi dan bahkan bacaan bermutu.
"Kami mendesak perusahaan media yang ada di Bojonegoro untuk memberikan THR kepada pekerjanya. Paling tidak tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," tegas Koko.