REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, I Wayan Sudirta, mengatakan Polri tidak mempunyai kewenangan dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas.
"Dalam Pasal 50 ayat 3 dan 4 sudah jelas disebutkan, jika ada penyidik lain yang juga menangani kasus yang sama, maka KPK yang berhak menangani kasus itu," ujar I Wayan Sudirta dalam acara dialog mengenai perseteruan Polri-KPK di Gedung DPD Jakarta, Jumat (10/8).
Menurut dia, jika polisi dan jaksa juga menangani kasus yang sama dengan yang ditangani KPK, maka yang menangani kasus itu adalah KPK. Wayan Sudirta menilai perseteruan itu disebabkan ego kepolisian yang berlebihan dan tidak adanya ketegasan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"KPK sudah melakukan penyelidikan lebih dahulu pada Januari, sedangkan polisi pada Mei. Begitu juga penyidikan KPK dilakukan sejak 27 Juli, polisi melakukannya setelah itu."
Dengan berkukuhnya Polri menangani masalah itu, maka malahan akan membuat citra buruk bagi Kepolisian. "Polri diragukan independensinya karena melibatkan anggotanya sendiri, apalagi ini yang terlibat perwira tinggi," kata dia.