REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin, menolak gugatan pasangan Jusuf Latuconsina - Liliane Aitonan (INA AMA) terkait perkara hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Maluku Tengah.
Ketua KPU Maluku Tengah, La Alwi, ketika dikonfirmasi ke Jakarta, Senin petang, membenarkan putusan Majelis Hakim MK yang menolak gugatan pasangan INA AMA atas hasil perhitungan suara Pilkada setempat putaran kedua pada 23 Mei 2012.
Majelis Hakim MK dalam persidangan pleno penyampaian putusan dipimpin Ketuanya, M.Machmud M.D. yang memperkuat keputusan KPU Maluku Tengah terhadap hasil Pilkada putaran kedua yang memenangkan pasangan Tuasikal Abua - Marlattu Leleury (TULUS).
"Jadi KPU Maluku Tengah diperintahkan melaksanakan hasil keputusan perolehan suara Pilkada putaran kedua dengan pasangan TULUS meraih 90.027 suara dan INA AMA 87.951 suara," ujarnya.
Majelis Hakim MK juga mempertimbangkan perhitungan surat suara ulang di 55 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 2 - 4 Juli 2012.
"Kami (KPU) Maluku Tengah telah melaksanakan perintah MK yakni melaporkan hasilnya pada 6 Juli 2012 dan siap menerima apa pun keputusan institusi penegak hukum tersebut," kata La Alwi.
Laporan tersebut menindaklanjuti perintah MK saat persidangan 26 Juni 2012 untuk KPU Maluku tengah melakukan perhitungan surat suara ulang di 55 TPS, sedangkan Bawaslu, Panwas Maluku Tengah dan KPU Maluku mengawasi pelaksanaannya.
"Jadi dengan jadwal putusan Majelis Hakim MK dijadwalkan 13 Agustus 2012, maka jelas "nasib" Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah periode 2013 - 2018 sehingga Kabupaten ini memiliki pimpinan definitif," kata La Alwi.
Apalagi, masa jabatan masa jabatan Bupati Maluku Tengah, Abdullah Tuasikal dan Wakil Bupati Imanuel Seipalla untuk periode kedua berakhir 13 Juli 2012.
Mendagri Gamawan Fauzi telah memutuskan Sekda Maluku Tengah, A.R. Sukur sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Maluku Tengah sambil menunggu keputusan MK. La Alwi memastikan, keputusan Majelis Hakim MK selanjutnya ditindaklanjuti dengan SK KPU Maluku Tengah yang menetapkan pemenang Pilkada setempat.
SK KPU Maluku Tengah selanjutnya disampaikan ke DPRD setempat untuk meminta pengantar Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu guna diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri terkait pemberhentian Pelaksana Harian Bupati serta pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati definitif periode 2012 - 2018.
"Kami harapkan semua pihak menghormati keputusan MK dan memelihara stabilitas keamanan menjelang perayaan Idul Fitri 1433 Hijriah," tandas La Alwi.
Sebelumnya MK saat putusan persidangan memerintahkan KPU Maluku Tengah melaksanakan perhitungan surat suara ulang di delapan TPS di desa Tamilouw, kecamatan Amahai, seluruh TPS di kecamatan Seram Utara Barat ( (25 ) dan TNS juga semua (22 TPS) karena ada gugatan dari Jusuf Latuconsina - Liliane Aitonan (INA AMA).
Hasilnya di kecamatan Amahai pasangan Tuasikal Abua - Marlattu Leleury (TULUS) meraih 1.569 suara dan INA AMA 180 suara dan kecamatan Seram Utara Barat TULUS (2.635 suara) dan INA AMA(2.327 suara). Sedangkan kecamatan Teon, Nila dan Serua (TNS) INA AMA meraih 3.254 suara dan TULUS (2.582 suara).
Dengan demikian rekapitulasi perolehan suara Pilkada Maluku Tengah putaran kedua pada 23 Mei 2012 tercatat pasangan TULUS meraih 90.027 suara dan INA AMA 87.951 suara.