REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Saiful Dian Effendi menjadi pesakitan. Perbuatan pria berusia 22 tahun ini yang mengirimi perkataan senonoh dan berbau porno kepada temannya melalui pesan singkat, membawa Saiful ke hotel prodeo.
Kejadian bermula saat rekannya yang menerima pesan kiriman Saiful, dan kebanyakan adalah perempuan, membawa perkara tersebut ke pengadilan. Pengadilan Negeri Madiun dan Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan hukuman percobaan kepada Saiful. Namun, hukuman tersebut tidak berlaku bagi Mahkamah Agung (MA).
MA malah menghukum Saiful lima bulan penjara. Alasannya, kasus pertama ini dapat dijadikan pelajaran dan shock therapy. Apalagi banyak penipuan dan kejahatan dengan modus pesan singkat marak terjadi. "Hukuman Saiful itu harus dijadikan shock therapy," kata Ketua Majelis persidangan Saiful, Djoko Sarwoko.
Selain Djoko, ada juga Komariah Emong Sapardjaja dan Surya Jaya sebagai anggota. Dalam putusan tersebut, Saiful dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Djoko mencontohkan modus yang biasa dan marak terjadi, yakni ketika pelaku membeli voucher pulsa sebesar Rp 5 ribu untuk sekali pakai. Penggunaannya, kata Djoko, dikhawatirkan digunakan sebagai modus operandi penipuan dan kejahatan.
Sementara hubungan dengan pesan singkat berbau ponografi yang dilakukan Saiful, menurut Djoko, secara psikologis termasuk perilaku kekerasan kepada perempuan. "Jika kasus tersebut terjadi di luar negeri, itu termasuk sexual harassment dan diancam pidana berat," kata dia. Karena itu, MA menaikkan hukuman bagi Saiful.