REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--Aparat gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali dan Polresta Denpasar berhasil menangkap seorang Satuan Pengamanan (Satpam) Bank Maspion Jalan Patimura Denpasar, sebagai pelaku tunggal percobaan perampokan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) bank tersebut.
Kepala Sub-Direktorat III Reserse Kriminal Umum Polda Bali, AKBP Harry Haryadi di Mapolda Bali Denpasar, Kamis, mengungkapkan ditetapkannya satpam bernama Kris Ave Andriyanto asal Banyuwangi, Jawa Timur itu sebagai tersangka karena setelah dilakukan investigasi dan rekonstruksi mendalam, ditemukan banyak kejanggalan atas laporan dan kesaksian tersangka.
"Itu berkat kejelian penyidik dan petugas gabungan berdasarkan urutan waktu, alibi tersangka, saksi mata, pihak bank, dan kronologis yang tidak pas dan ditemukan kejanggalan," katanya.
Menurut dia, dari pemeriksaan awal tersangka, polisi menyebutkan bahwa motif yang melatarbelakangi tersangka melakukan aksi nekat itu karena alasan ekonomi, mengingat ibu angkat tersangka sedang sakit parah dan membutuhkan uang yang cukup besar untuk biaya pengobatan.
Tersangka yang telah delapan bulan bekerja sebagai satpam di bank itu telah merencanakan perampokan dengan menyusun skenarionya saat bertugas piket pagi pada Minggu (12/8).
Kemudian, saat bertugas piket malam pada Selasa (14/8), tersangka yang berusia 24 tahun itu telah menyiapkan obeng yang dibawa dari rumahnya.
Pria yang baru satu tahun bekerja di Bali itu kemudian menggunakan alat kantor seperti besi berukuran satu meter, cangkul, dan pentungan untuk melancarkan aksinya yang dilakukan pada pukul 02.30 Wita.
Namun karena sulitnya membongkar mesin ATM yang terbuat dari besi selama sepuluh menit, tersangka akhirnya menyerah. "Karena tersangka panik, Ia akhirnya berpura-pura dengan memberikan kesaksian palsu bahwa, telah dipukul dan dikeroyok lebih dari satu orang, namun ternyata setelah kami periksa tidak ada luka parah, hanya luka ringan pada jidat saat tersangka jatuh dari tangga," tambah Haryadi.
Sementara kamera pengawas "CCTV" yang ada di ATM bank setempat tidak cukup membantu aparat karena tersangka sebelumnya telah memadamkan listrik di bank tersebut.
Laporan kehilangan uang dari ATM sebesar Rp2,3 juta itupun ternyata hanya karangan tersangka.
"Saya akhirnya mengaku karena saya merasa bersalah," kata tersangka kepada penyidik saat dihadirkan kepada para wartawan.
Tersangka kini harus menanggung perbuatannya dengan mendekam di penjara karena melanggar pasal 365 junto 53 tentang percobaan pencurian, dan pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya tersangka melaporkan kasus perampokan yang terjadi di Bank Maspion Jalan Patimura Denpasar pada Selasa (14/8) dengan kerugian uang mencapai Rp2,3 juta.
Namun keterangan palsu itu akhirnya terbongkar setelah polisi jeli saat melakukan penyelidikan.