REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Kepala Korps Lalulintas (Kakorlantas) Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo berjanji akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Akan kooperatif memenuhi panggilan KPK," kata Djoko di Mabes Polri, Jumat. Djoko yang menjabat Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) non-aktif tersebut, menyatakan pihaknya akan menjalani proses hukum yang masih berjalan sesuai prosedur.
Namun jenderal polisi bintang dua itu tidak mengomentari penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik KPK maupun terkait tuduhan dugaan penerimaan uang suap pada proyek pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).
Sebelumnya, KPK menetapkan Djoko Susilo sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM pada akhir Juli 2012.
Penanganan kasus simulator SIM sempat menjadi persoalan antara Mabes Polri dengan KPK yang sempat menggeledah kantor Korlantas.
Selanjutnya, penyidik Mabes Polri menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Brigjen Pol Didik Poernomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang yang saat ini menjalani penahanan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator SIM pertama kali muncul ketika Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo Bambang mengungkapkan adanya dugaan suap proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Mabes Polri.
Sukotjo mengaku menyerahkan uang suap dari perusahaan pemenang tender pengadaan simulator 2011 kepada pejabat Korlantas Polri bernisial DS sebesar Rp2 miliar.
Sukotjo juga menyebutkan adanya praktek "mark up" pada proyek pengadaan simulator motor dan mobil di institusi Polri tersebut.
Pada saat lelang proyek tesebut, perusahaan bernama PT Citra Mandiri Metalindo berhasil memenangi tender proyek pengadaan 700 unit simulator sepeda motor senilai Rp 4,453 miliar dan 556 unit simulator mobil senilai Rp142,415 miliar pada 2011.