REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung sampai sekarang belum memutuskan sanksi terhadap jaksa nonaktif Cirus Sinaga yang oleh Mahkamah Agung tetap dihukum lima tahun penjara padahal petikan putusan itu sudah diterima sejak awal Agustus 2012.
Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, Senin, menyatakan, pihaknya akan segera mengecek sampai dimana proses kelanjutan nasib Cirus Sinaga. "Nanti segera saya cek, sampai dimana prosesnya. Salinan putusannya apakah sudah diterima kejaksaan atau belum," katanya.
Padahal sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengaku telah menerima petikan putusan Cirus Sinaga yang pernah menjadi penuntut umum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terkait pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin.
Bahkan Darmono pada 1 Agustus 2012 menyatakan pihaknya akan segera membaca putusan tersebut. Dikatakannya, yang jelas sanksi secara tetap terhadap Jaksa Cirus itu segera dijatuhkan setelah mempelajari putusan itu secara lengkap.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy ketika dihubungi melalui pesan singkat ke telepon selulernya, tidak menanggapi pertanyaan wartawan.
Majelis hakim menyatakan Cirus terbukti merekayasa pasal untuk Gayus Tambunan dengan sengaja memasukkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Cirus dengan hukuman penjara lima tahun ditambah denda Rp 150 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi Gayus H Tambunan di pengadilan.
Berdasarkan fakta persidangan, Cirus selaku jaksa peneliti perkara Gayus H Tambunan terbukti menghilangkan pasal korupsi dan mengarahkan perkara Gayus ke pidana umum penggelapan uang.
Atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ini, Cirus mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan jaksa nonaktif Cirus Sinaga bersalah.