Selasa 28 Aug 2012 15:00 WIB

Banggar DPR Tunggu Bukti TPPU Mirwan

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Tamsil Linrung
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Tamsil Linrung

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi PKS, Tamsil Linrung, menyatakan lembaganya akan memproses dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada koleganya dari Partai Demokrat, Mirwan Amir, setelah ada bukti kuat dari penegak hukum. "Ya pasti kalau ada bukti ditindaklanjuti," kata Tamsil kepada wartawan, Selasa (28/8), di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta.

Tamsil mempertanyakan informasi bahwa Mirwan terlibat TPPU terkait Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) saat menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran DPR. "Dari mana anda bisa menyebut? Apa itu sudah diputuskan? Saya kira belum," ujarnya.

Sampai saat ini, Tamsil mengaku belum memiliki bukti kuat terkait isu negatif yang melibatkan Mirwan. Menurutnya, wacana yang berkembang sekarang hanya opini yang belum dapat dibuktikan. "Kita serahkan kepada mekanisme. Tapi, Pak Mirwan menjamin bahwa itu (TPPU) tidak ada," ujarnya.

Sebelumnya, Mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Mirwan Amir membantah tuduhan keterkaitan dirinya dalam dugaan TPPU. Menurutnya, dia tidak ada hubungan dengan kasus tersebut. "Bohong sama sekali, itu fitnah namanya. Nanti kita lihat kebenarannya, jangan sembarangan kasih statemen yang tidak benar adanya," ujarnya saat ditemui di Gedung Parlemen Jakarta, Senin (27/8).

Politikus Partai Demokrat ini juga mengaku tidak khawatir dan takut akan pemeriksaan yang akan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) padanya. Untuk itu, jika dipanggil dia mengaku siap. "Coba diperiksa saja itu, uang siapa," jelas Marwan.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Johan Budi, mengaku KPK akan serius mendalami dugaan TPPU ini. "Sebuah informasi dan data yang bisa membuat terang untuk mengungkap sebuah kasus, tentu akan ditindaklanjuti," kata Juru bicara KPK, Johan Budi beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement